Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 6 Tahun 2026 Memperkuat Tata Kelola Penyelenggara Bursa Karbon melalui Standar Operasional, Tata Kelola, dan Sistem Teknologi Informasi
Pendahuluan
Pada 24 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“PADK OJK 6/2026”). PADK OJK 6/2026 mengatur tata cara, persyaratan teknis dan operasional, standar permodalan, serta kewajiban pelaporan yang wajib dipenuhi oleh pihak yang akan menyelenggarakan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
PADK OJK 6/2026 dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026. PADK OJK 6/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“SE OJK 12/2023”).
Dibandingkan dengan SE OJK 12/2023, PADK OJK 6/2026 menghadirkan sejumlah perubahan substansial. Perubahan tersebut antara lain meliputi penyesuaian integrasi sistem Penyelenggara Bursa Karbon dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai pengganti integrasi dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), perluasan cakupan jenis unit karbon domestik yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon, penyempurnaan mekanisme penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), penyederhanaan persyaratan dokumen bukti pemenuhan permodalan bagi calon Penyelenggara Bursa Karbon, penyesuaian persyaratan pencatatan unit karbon luar negeri yang belum tercatat dalam sistem registri, serta penambahan persyaratan dokumen laporan insidental berupa kewajiban penyampaian salinan akta notaris rapat umum pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tertentu.
Perbandingan
Berikut perbandingan PADK 6/2026 dan SE OJK 12/2023:
|
Aspek |
PADK OJK 6/2026 |
SE OJK 12/2023 |
|---|---|---|
|
Integrasi Sistem Registri |
Mewajibkan sistem Penyelenggara Bursa Karbon terhubung dengan SRUK. |
Mengatur integrasi sistem dengan SRN PPI. |
|
Jenis Unit Karbon Domestik |
Memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, meliputi Kuota Emisi GRK, SPE-GRK, dan efek berupa Non SPE-GRK. |
Perdagangan karbon terbatas pada Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. |
|
Mekanisme Penerbitan SPE-GRK |
Mengatur bahwa SPE-GRK diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi dari menteri yang membidangi sektor dan subsektor Nationally Determined Contribution (NDC) serta Nilai Ekonomi Karbon (NEK). |
Mengatur bahwa SPE-GRK ditetapkan langsung oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tanpa mekanisme rekomendasi dari kementerian teknis |
|
Dokumen Bukti Pemenuhan Permodalan |
Menyederhanakan persyaratan dokumen menjadi:
tanpa membedakan kondisi pemenuhan modal disetor. |
Membedakan dokumen berdasarkan status pemenuhan modal disetor, yaitu:
|
|
Persyaratan Pencatatan Unit Karbon Luar Negeri yang Belum Tercatat dalam Sistem Registri |
Menyederhanakan persyaratan menjadi dua ketentuan utama, yaitu unit karbon telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang terakreditasi, serta telah tercatat pada bursa karbon luar negeri, dengan tetap memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan OJK. |
Mengatur persyaratan secara lebih rinci, meliputi kewajiban unit karbon untuk terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi, memenuhi ketentuan pencatatan pada bursa karbon luar negeri, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan OJK |
|
Dokumen Laporan Penyelenggara Bursa Karbon |
Menambahkan kewajiban penyampaian salinan akta notaris rapat umum pemegang saham kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima oleh Penyelenggara Bursa Karbon sebagai bagian dari dokumen laporan insidental. |
Belum mengatur kewajiban penyampaian salinan akta notaris rapat umum pemegang saham sebagai dokumen laporan insidental. |
Ketentuan Penting
Jenis Unit Karbon dan Persyaratan Perdagangan Lintas Negara
Dalam Lampiran I Poin II huruf a PADK OJK 6/2026, Penyelenggara Bursa Karbon dapat memperdagangkan tiga jenis Unit Karbon yang berstatus sebagai efek, yaitu:
- Kuota Emisi GRK;
- SPE-GRK; dan
- Non SPE-GRK.
Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon juga dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri.
Terhadap unit karbon asing yang belum tercatat dalam SRUK, unit karbon tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh sistem yang terakreditasi pada penyelenggara sistem internasional, serta memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan pada bursa karbon di luar negeri.
Persyaratan bagi Pemegang Saham dan Pengurus Penyelenggara Bursa Karbon
Dalam Lampiran I Poin IV dan Poin V PADK OJK 6/2026, diatur persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon. Persyaratan tersebut antara lain mencakup larangan bagi calon pengurus untuk pernah dijatuhi pidana di bidang keuangan maupun tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, lingkungan hidup, dan perpajakan, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Selain itu, anggota Direksi wajib memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun pada sektor pasar modal, jasa keuangan, atau pengendalian perubahan iklim, dengan paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi memiliki pengalaman dalam pengembangan regulasi atau aktivitas perdagangan karbon dan keuangan berkelanjutan. Seluruh calon pemegang saham pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris juga wajib memperoleh persetujuan melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Standar Keamanan Siber dan Sistem Operasional Infrastruktur
Dalam Lampiran I Poin VII PADK OJK 6/2026, diatur standar keamanan teknologi informasi dan infrastruktur sistem operasional yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Bursa Karbon. Persyaratan tersebut antara lain meliputi kewajiban menempatkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di wilayah yurisdiksi Indonesia, serta memastikan sistem terintegrasi dengan SRUK untuk mendukung validasi transaksi unit karbon. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon wajib melakukan evaluasi keamanan sistem secara berkala melalui auditor teknologi informasi independen guna mengidentifikasi kerentanan perangkat keras maupun perangkat lunak, serta menerapkan manajemen krisis untuk menjaga keberlangsungan operasional sistem.
Kewajiban Pelaporan Penyelenggara Bursa Karbon
Dalam Lampiran I Poin XI PADK OJK 6/2026, diatur kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan. Kewajiban tersebut meliputi penyampaian laporan berkala, yang terdiri atas laporan rekapitulasi transaksi bulanan yang disampaikan paling lambat pada hari perdagangan kelima bulan berikutnya serta laporan kegiatan tahunan yang telah diaudit. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon juga wajib menyampaikan laporan insidental atas peristiwa tertentu, termasuk gangguan sistem, perubahan pengurus, maupun pengenaan sanksi, sesuai dengan jangka waktu penyampaian yang ditetapkan dalam PADK OJK 6/2026.
Penutup
PADK OJK 6/2026 memperkuat kerangka penyelenggaraan perdagangan karbon dengan penyesuaian mekanisme perdagangan dan pencatatan unit karbon, penguatan persyaratan tata kelola kelembagaan dan permodalan, peningkatan standar keamanan sistem teknologi informasi, serta penyempurnaan mekanisme pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan tersebut mencerminkan upaya OJK untuk membangun ekosistem perdagangan karbon yang lebih transparan, terintegrasi, dan berintegritas guna mendukung pengembangan pasar karbon nasional.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pihak yang akan menyelenggarakan Bursa Karbon perlu memastikan kesiapan dari aspek kelembagaan, tata kelola, maupun infrastruktur teknologi informasi agar memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PADK OJK 6/2026. Selain itu, Penyelenggara Bursa karbon juga perlu memperhatikan pemenuhan persyaratan integritas dan kompetensi bagi pemegang saham serta pengurus, integrasi sistem dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta kewajiban pelaporan berkala dan insidental untuk memperoleh dan mempertahankan status sebagai Penyelenggara Bursa Karbon.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.