Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 Atur Standarisasi Label "Tidak Halal" bagi Produk yang Beredar di Indonesia
Pendahuluan
Pada 13 Juli 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal (“Peraturan BPJPH 3/2026”) yang mulai berlaku pada 23 Juli 2026. Peraturan BPJPH 3/2026” diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan konsumen mengenai penyampaian informasi status kehalalan produk. Secara khusus, Peraturan BPJPH 3/2026 mengatur standardisasi bentuk, ukuran, penempatan, dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Pembentukan Peraturan BPJPH 3/2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan BPJPH 3/2026 diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin transparansi informasi dan memberikan pelindungan kepada konsumen, khususnya konsumen Muslim, melalui penyediaan informasi yang jelas mengenai produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Melalui Peraturan BPJPH 3/2026, setiap produk yang mengandung bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dikenali, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dalam menentukan pilihan terhadap produk konsumsi maupun barang gunaan.
Ketentuan Penting
Kewajiban Pencantuman Secara Mandiri
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban memperoleh sertifikat halal. Namun, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut. Pencantuman keterangan tidak halal dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan mengacu pada kriteria bahan dan/atau kriteria proses produksi yang tidak memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kriteria Bahan Haram dan Proses Terkontaminasi
Pasal 5 sampai dengan Pasal 20 mengatur kriteria produk yang terkena kewajiban pencantuman keterangan tidak halal, baik berdasarkan asal bahan maupun proses produksinya. Kriteria tersebut meliputi:
● penggunaan bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan, termasuk babi, anjing, hewan buas, hewan amfibi, hewan yang dipandang menjijikkan, serta bangkai atau hewan yang penyembelihannya tidak dilakukan sesuai dengan syariat;
● produk yang mengandung alkohol atau berasal dari industri khamr, termasuk minuman hasil fermentasi maupun nonfermentasi dengan kadar alkohol paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen);
● penggunaan bahan yang berasal dari mikroba, hasil rekayasa genetik, bagian tubuh manusia, serta bahan yang tergolong najis atau mutanajis; dan
● proses produksi, lokasi, fasilitas, atau peralatan yang mengalami kontak atau kontaminasi dengan bahan yang berasal dari babi, anjing, atau najis lainnya, serta tidak dilakukan proses penyucian sesuai dengan ketentuan SJPH.
Standar Desain dan Bentuk Keterangan Tidak Halal (Lampiran)
Berdasarkan Pasal 21 beserta Lampiran, Peraturan BPJPH 3/2026 membakukan bentuk dan tata cara pencantuman Keterangan Tidak Halal ke dalam dua kategori, yaitu:
● Produk yang mengandung babi dan/atau turunannya wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" berwarna merah yang disertai ilustrasi gambar babi, serta ditempatkan di dalam kotak persegi panjang berwarna merah dengan latar belakang putih.
● Produk yang berasal dari bahan haram selain babi atau dinyatakan tidak halal berdasarkan proses produksinya wajib mencantumkan tulisan "NON HALAL" menggunakan jenis huruf Rodfat dengan kode warna merah #fc0202. Apabila kemasan produk menggunakan latar belakang berwarna merah, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan warna lain yang kontras agar keterangan tidak halal tetap terlihat jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
Tata Cara dan Lokasi Pencantuman
Berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 23, keterangan tidak halal wajib dicantumkan pada kemasan terluar yang diterima langsung oleh konsumen, pada bagian tertentu dari produk, atau pada lokasi tertentu pada produk sesuai dengan karakteristiknya. Pencantuman tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
● ditempatkan pada bagian yang paling mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen dengan ukuran yang proporsional;
● tidak menggunakan latar belakang gambar, warna, atau desain yang dapat mengurangi kejelasan maupun keterbacaan keterangan tidak halal; dan
● dibuat dalam bentuk yang permanen sehingga tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak selama produk beredar.
Pengecualian dan Aturan Produk Curah
Pasal 26 mengatur ketentuan khusus mengenai produk curah yang tidak diperdagangkan dalam kemasan eceran. Terhadap produk tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kontainer, dispenser, atau sarana penyimpanan yang digunakan, serta melampirkan dokumen pendukung dari produsen bahan, seperti Certificate of Analysis (CoA) atau surat pernyataan, yang menerangkan bahwa bahan dan/atau proses produksinya tidak memenuhi ketentuan kehalalan.
Selanjutnya, Pasal 27 memberikan pengecualian terhadap kewajiban pencantuman keterangan tidak halal. Apabila suatu produk pangan olahan atau minuman olahan menggunakan nama dagang yang secara tegas mencantumkan kata "babi", produk tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi mengenai status tidak halal sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH 3/2026, sehingga tidak diwajibkan lagi mencantumkan Keterangan Tidak Halal dalam bentuk label standar.
Ketentuan Peralihan
Pasal 28 Peraturan BPJPH 3/2026 memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan pencantuman Keterangan Tidak Halal sesuai dengan ketentuan yang baru. Terhadap produk yang telah masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebelum Peraturan BPJPH 3/2026 diundangkan, yaitu sebelum 23 Juli 2026, diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengundangan atau hingga 23 Juli 2027.
Setelah berakhirnya masa transisi tersebut, seluruh produk yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan wajib memenuhi ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pencantuman Keterangan Tidak Halal sesuai dengan Peraturan BPJPH 3/2026.
Penutup
Peraturan BPJPH 3/2026 mengatur implementasi SJPH melalui pengaturan yang lebih rinci mengenai bentuk, tata cara, dan standar pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya standardisasi ini, BPJPH berupaya mewujudkan penyampaian informasi yang lebih jelas, seragam, dan mudah dipahami oleh konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelabelan produk yang dikecualikan dari sertifikasi halal.
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan BPJPH 3/2026, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk yang berasal dari bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan SJPH perlu segera melakukan penyesuaian terhadap desain kemasan, tata letak, dan mekanisme pencantuman keterangan tidak halal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Mengingat masa transisi hanya berlaku hingga 23 Juli 2027, pelaku usaha juga perlu memastikan seluruh produk yang beredar setelah tanggal tersebut memenuhi ketentuan baru guna meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.