Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 Atur Pembaruan Ketentuan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Pendahuluan
Pada 23 Juli 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Permen Imipas 11/2026”) yang mulai berlaku pada 28 Juli 2026. Permen Imipas 11/2026 mengatur ketentuan mengenai klasifikasi dan masa berlaku paspor biasa, persyaratan permohonan, serta tata cara penerbitan paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor bagi Warga Negara Indonesia maupun pihak asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen Imipas 11/2026 dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023. Mengingat perkembangan kebutuhan penyelenggaraan layanan keimigrasian, dinamika pengaturan di bidang keimigrasian, serta perubahan nomenklatur kementerian yang membidangi urusan keimigrasian, Permen Imipas 11/2026 perlu mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024. Melalui pengaturan ini, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penerbitan dokumen perjalanan untuk meningkatkan kepastian hukum, kualitas pelayanan keimigrasian, serta efektivitas penyelenggaraan administrasi paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
Perbandingan
|
Aspek |
Permen Imipas 11/2026 |
Permenkumham 8/2014 (beserta perubahannya) |
|---|---|---|
|
Otoritas Pembentuk Kebijakan |
Ditetapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. |
Ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
|
Jenis Paspor |
Menambahkan klasifikasi paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat. |
Membedakan paspor elektronik dan non-elektronik. |
|
Kanal Permohonan di Luar Negeri |
Menambahkan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) sebagai kanal permohonan sejajar Perwakilan RI |
Hanya melalui Perwakilan RI (Kedubes/Konsulat Jenderal/Konsulat) atau Pejabat Dinas Luar Negeri |
|
Permohonan di Luar Kantor Layanan |
Memperluas cakupan pihak yang dapat mengajukan permohonan di luar Kantor Layanan menjadi perseorangan, kelompok masyarakat, atau instansi, serta memperluas lokasi penyelenggaraan baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, termasuk di luar Kantor Imigrasi, Perwakilan RI, atau KDEI. |
Terbatas hanya untuk instansi atau kelompok masyarakat, dan hanya di dalam negeri/Perwakilan RI |
|
Perubahan Data Identitas |
Mengintegrasikan perubahan data paspor ke dalam mekanisme penggantian paspor dengan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI serta persetujuan Direktur Jenderal. |
Mengatur perubahan data paspor sebagai mekanisme tersendiri melalui layanan Perubahan Data Paspor Biasa (Pasal 24). Ketentuan tersebut dihapus melalui Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 tanpa pengaturan pengganti secara eksplisit. |
|
SPLP untuk WNI |
Membagi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi dua jenis: |
Mengatur Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai satu jenis dokumen yang berlaku selama 2 tahun, hanya untuk satu kali perjalanan, dan diberikan dalam dua keadaan tertentu, yaitu pemulangan setelah pencabutan paspor atau bagi warga negara Indonesia yang berada secara ilegal di luar negeri. |
|
Pengadaan Blangko Paspor |
Diatur rinci dalam bab tersendiri dengan proses: |
Hanya menyebut pengadaan blangko paspor menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Imigrasi dan rujukan umum ke ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah |
Ketentuan Penting
Jenis Paspor Biasa dan Masa Berlaku
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur:
|
Aspek |
Keterangan |
|
Jenis Paspor Biasa |
|
|
Masa Berlaku Maksimal 10 Tahun |
Diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat:
|
|
Masa Berlaku Maksimal 5 Tahun |
Diberikan kepada:
|
Permohonan Paspor Biasa
Ketentuan Bab II Bagian Kedua mengenai Permohonan Paspor Biasa, permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual maupun elektronik. Permohonan di dalam negeri diajukan kepada Kantor Imigrasi, sedangkan permohonan di luar negeri diajukan melalui Perwakilan Republik Indonesia, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), atau Pejabat Dinas Luar Negeri. Persyaratan permohonan dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu WNI dewasa, anak WNI, dan anak berkewarganegaraan ganda. Selain itu, ketentuan tersebut juga memberikan mekanisme penggunaan surat pernyataan sebagai pengganti dokumen tertentu dalam kondisi keluarga khusus, seperti orang tua bercerai, meninggal dunia, anak yatim piatu, maupun anak angkat. Dalam keadaan mendesak atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi tertentu, pelayanan permohonan paspor juga dapat dilaksanakan di luar kantor imigrasi.
Tahapan Penerbitan dan Jangka Waktu Wajib
Diktum pada Pasal 16 mengatur bahwa penerbitan paspor harus melewati prosedur ketat yang meliputi pemeriksaan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, hingga adjudikasi. Selanjutnya, Pasal 23 memberikan kewajiban bagi Pejabat Imigrasi untuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah seluruh tahapan persyaratan terpenuhi. Pengecualian waktu penyelesaian ini hanya berlaku untuk layanan percepatan di hari yang sama, atau untuk penggantian paspor yang rusak/hilang.
Penarikan, Pembatalan, dan Pencabutan Paspor
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan penarikan paspor terhadap pemegang yang berstatus tersangka tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun, tercantum dalam red notice, atau masuk dalam daftar pencegahan. Di samping itu, Pasal 31 mengatur bahwa pembatalan paspor dapat dilakukan apabila:
-
Paspor diperoleh secara tidak sah
-
Pemohon memberikan keterangan palsu atau tidak benar
-
Pemegang paspor meninggal dunia pada saat proses penerbitan
-
Paspor tidak diambil dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
-
Paspor mengalami kerusakan dalam proses penerbitan.
Pencabutan Paspor dilakukan apabila:
-
Pemegang dijatuhi pidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.
-
Pemegang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
-
Anak berkewarganegaraan ganda memilih kewarganegaraan asing.
-
Masa berlaku paspor telah berakhir.
-
Pemegang paspor meninggal dunia.
-
Paspor mengalami kerusakan berat atau hilang.
-
Pemegang tidak menyerahkan paspor yang telah ditarik.
Jenis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Ketentuan dalam Bab III mengatur bahwa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terdiri atas SPLP WNI, SPLP Orang Asing, dan surat atau pas lintas batas.
|
Aspek |
Keterangan |
|
SPLP WNI Berbentuk Lembaran |
|
|
SPLP WNI Berbentuk Buku |
|
|
SPLP Orang Asing |
|
|
Pas Lintas Batas |
|
Pengadaan Blangko Paspor
Ketentuan Bab IV mengatur bahwa pengadaan blangko paspor dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima. Ketersediaan blangko wajib direncanakan untuk memenuhi kebutuhan distribusi selama paling sedikit 18 (delapan belas) bulan. Spesifikasi teknis pengamanan blangko mengacu pada standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Mengingat pengadaan blangko paspor merupakan bagian dari rahasia negara, proses pengadaannya dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Apabila mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan, pengadaan dilanjutkan melalui tender atau lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Peralihan
Pasal 79 menegaskan bahwa Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap dinyatakan sah dan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku dokumen tersebut. Selain itu, proses penerbitan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlangsung pada saat Permen Imipas 11/2026 mulai berlaku diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Blangko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diproduksi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 juga tetap dapat digunakan sampai dengan persediaannya habis.
Penutup
Berlakunya Peraturan ini merupakan pembaruan pengaturan mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan keimigrasian, dinamika regulasi, serta perubahan kelembagaan di bidang keimigrasian. Berbagai penyempurnaan diatur dalam Peraturan ini, antara lain pengaturan yang lebih komprehensif mengenai jenis dan masa berlaku paspor, mekanisme permohonan dan penerbitan, klasifikasi SPLP, serta tata kelola pengadaan blangko paspor.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan administrasi keimigrasian, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap menjamin kepastian hukum melalui ketentuan peralihan yang mengakomodasi keberlakuan dokumen perjalanan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.